Home » Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

by sj
Published: Updated: 101 views

JABARTRUST.JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis sore (4/9).

Anang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan pendalaman kasus secara intensif, termasuk pemeriksaan kurang lebih 120 saksi dan 4 ahli. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan bukti yang ada, kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkapnya.

Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pada hari yang sama, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Dalam kesempatan ini, Nadiem tampak tenang saat tiba di Gedung Kejagung, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Saat ditanya wartawan, Nadiem hanya meminta doa dan menyatakan akan memberikan keterangan secara jujur. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” katanya singkat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, menyampaikan keterangan terkait peran Nadiem dalam kasus ini. Ia menuturkan bahwa Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia yang berujung pada kesepakatan penggunaan sistem operasi Chromebook sebagai bagian dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Salah satu bukti utama adalah rapat tertutup yang digelar Nadiem pada 6 Mei 2019 dengan sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek melalui platform Zoom. Dalam rapat tersebut, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS untuk proyek pengadaan alat TIK, meski proses pengadaan itu sendiri belum dimulai.***

You may also like