Home NewsMetro BandungYayasan Margasatwa Tamansari Gugat Wali Kota Bandung, Pemkot, dan Beberapa Instansi Terkait dalam Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung
Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Wali Kota Bandung, Pemkot, dan Beberapa Instansi Terkait dalam Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung

Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Wali Kota Bandung, Pemkot, dan Beberapa Instansi Terkait dalam Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung

by edt
0 comments

JABARTRUST.BANDUNG,  – Pengelola Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dipimpin oleh Bisma Bratakoesoema dan Sri, resmi menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dan beberapa instansi lain yang terkait ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dan melibatkan beberapa tergugat lain seperti Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma.

Sulhan Syafi’i, Humas Bandung Zoo dari YMT, membenarkan adanya gugatan tersebut yang berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan yang selama ini menjadi objek sengketa antara pengelola dan Pemkot Bandung. Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada 11 September 2025.

“Gugatan ini terkait penggunaan sertifikat hak guna pakai lahan yang saat ini menjadi permasalahan hukum,” ujar Sulhan. Ia masih belum bisa menjelaskan lebih rinci dan menyerahkan detail lengkap kasus kepada tim kuasa hukum untuk disampaikan melalui rilis resmi.

Pemkot Bandung melalui Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan sekaligus berkomitmen menjaga kelangsungan fungsi ruang terbuka hijau yang digarap oleh pihak pengelola baru yang ditunjuk.

Polemik ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam konflik pengelolaan Bandung Zoo yang selama ini berlarut-larut dan mempengaruhi citra pengelolaan fasilitas wisata dan konservasi satwa ini.

Masyarakat dan para pihak terkait menunggu proses hukum yang transparan agar dapat menemukan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan konservasi dan kepentingan publik.***

 

You may also like