Afradiva Mochammad | Analis Kajian Terorisme, Universitas Indonesia
Pendahuluan
Fenomena filantropi di Indonesia merupakan modal sosial yang sangat besar, namun sekaligus menyimpan kerentanan signifikan terhadap praktik pendanaan terorisme. Fenomena “salah kamar” dalam distribusi dana jihad kemanusiaan merujuk pada kondisi ketika niat tulus masyarakat untuk membantu korban bencana justru berakhir pada penguatan logistik kelompok teror.
Analisis terhadap berbagai kasus menunjukkan bahwa narasi kemanusiaan, baik dalam konteks konflik global seperti Palestina dan Suriah maupun bencana domestik di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025, telah disalahgunakan secara sistematis oleh kelompok radikal. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2021 dan 2025, serta laporan Financial Action Task Force (FATF) tahun 2024, modus operandi pendanaan terorisme telah bergeser dari pendanaan mandiri menjadi penggalangan dana publik berbasis digital serta penyusupan ke dalam organisasi nirlaba. Oleh karena itu, penguatan regulasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta peningkatan transparansi audit menjadi langkah krusial dalam memitigasi risiko tersebut.
Anatomi dan Modus Operandi Pendanaan Terorisme
Evolusi pendanaan terorisme di Indonesia kini sangat bergantung pada eksploitasi sektor nirlaba. PPATK pada tahun 2021 mengidentifikasi bahwa organisasi nirlaba merupakan sektor berisiko tinggi melalui modus commingling, yakni pencampuran dana legal hasil donasi dengan dana ilegal untuk mendukung aktivitas terorisme. Temuan ini diperkuat oleh Indonesian Journal of Criminal Law Studies tahun 2025 yang mencatat adanya pergeseran masif ke arah pemanfaatan sel-sel kecil melalui kotak amal dan donasi digital.
Secara operasional, kelompok seperti Al-Jamaah Al-Islamiyah terbukti menggunakan sayap kemanusiaan, antara lain Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf dan Syam Organizer, untuk membiayai logistik organisasi. Penelitian Saragih dan Tuasikal dalam Pertahanan dan Bela Negara tahun 2025 mengungkapkan bahwa struktur militer kelompok tersebut kerap bersembunyi di balik legalitas yayasan sosial guna menghindari deteksi dini oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, dalam publikasi Financial Crime tahun 2024 dijelaskan dua model utama pendanaan terorisme, yaitu sham charities (lembaga amal palsu) yang sejak awal dibentuk untuk kepentingan milisi, serta infiltrated charities, yakni lembaga legal yang disusupi oleh jaringan teror. Bukti empiris di lapangan yang diulas dalam Kertha Semaya tahun 2024 menunjukkan penyebaran lebih dari 20.000 kotak amal ilegal di ruang publik, yang kemudian divalidasi melalui rilis resmi Detasemen Khusus 88 Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyitaan ribuan kotak amal dari jaringan organisasi terlarang.
Komparasi Global: Isu Palestina dan Suriah
Dalam konteks internasional, penggalangan dana untuk wilayah konflik seperti Palestina dan Suriah menjadi katalis utama pendanaan terorisme lintas batas negara. Naval Journal tahun 2024 menjelaskan penggunaan sistem hawala dan aset kripto sebagai instrumen pengiriman dana untuk menghindari deteksi sistem perbankan formal.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Strategi Nasional tahun 2022 menyoroti bahwa narasi “jihad kemanusiaan” di Timur Tengah kerap menyamarkan tujuan utama, yakni pembiayaan foreign terrorist fighters (FTF). Sejalan dengan laporan FATF tahun 2024, organisasi teroris sering kali menyamar sebagai lembaga medis atau kemanusiaan di zona konflik guna memperoleh kepercayaan donor internasional. Praktik ini menimbulkan tantangan yuridis yang kompleks, sebagaimana dibahas dalam International Law Journal tahun 2024 mengenai tanggung jawab negara terhadap aliran dana yang keluar dari yurisdiksinya menuju kelompok teror di luar negeri.
Risiko Bencana Domestik: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun 2025
Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Desember 2025 menciptakan kerentanan baru yang bersifat domestik. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tahun 2023 menegaskan bahwa situasi bencana membuka “ruang gelap” transaksi tunai yang minim pencatatan perbankan akibat rusaknya infrastruktur ekonomi.
Penilaian Risiko Sektoral (Sectoral Risk Assessment) yang dilakukan oleh PPATK pada tahun 2025 secara spesifik memetakan wilayah Sumatera sebagai zona merah penyalahgunaan donasi. Dalam konteks ini, kelompok radikal memanfaatkan momentum bencana sebagai katalis untuk menginvasi ruang siber melalui penggalangan dana digital secara cepat, sebagaimana dianalisis dalam Ilmu Kepolisian tahun 2025. Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tahun yang sama mencatat ribuan aktivitas penggalangan dana ilegal selama masa tanggap darurat bencana yang tidak mengantongi izin PUB resmi. Akibatnya, donasi yang diberikan secara ikhlas oleh masyarakat kerap mengalir kepada kelompok radikal tanpa proses verifikasi yang memadai, sebagaimana ditegaskan dalam Humaniorum tahun 2025.
Upaya Mitigasi dan Kepatuhan Internasional
Sebagai anggota ke-40 FATF, Indonesia dituntut untuk memperketat pengawasan terhadap organisasi nirlaba sesuai dengan standar internasional, sebagaimana diuraikan dalam Indonesian Journal of International Law tahun 2025. Bank Dunia melalui laporan tahun 2024 merekomendasikan penerapan transparansi laporan keuangan yang ketat bagi lembaga donor guna mencegah praktik pencucian uang, sejalan dengan kajian Australian Institute of Criminology tahun 2025.
Di tingkat domestik, penguatan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi instrumen hukum utama dalam menindak penyimpangan donasi yang berpotensi mengancam keamanan nasional, sebagaimana dipaparkan dalam Australian Journal of Asian Law tahun 2025.
Kesimpulan
Pendanaan terorisme berkedok bantuan sosial merupakan ancaman hibrida yang mengeksploitasi kedermawanan masyarakat serta lemahnya tata kelola lembaga amal. Komparasi antara donasi internasional dalam isu Palestina dan Suriah dengan bencana domestik di Sumatera pada tahun 2025 menunjukkan bahwa narasi kemanusiaan merupakan alat rekayasa sosial yang paling efektif bagi kelompok teror dalam menghimpun sumber daya.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara peningkatan literasi digital masyarakat, penegakan ketat Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial, serta pemantauan transaksi keuangan oleh PPATK untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan, bukan justru menjadi bahan bakar aksi terorisme.
Sebagai bangsa yang majemuk dan menjunjung nilai patriotisme, nasionalisme, serta pluralisme, masyarakat Indonesia dikenal memiliki sikap ramah dan keikhlasan dalam membantu sesama. Namun, justru karena besarnya kekuatan sosial tersebut, keikhlasan kerap dikelola secara tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, tata kelola keikhlasan harus diatur dengan baik, dan peran negara sebagai pengawas wajib memastikan bahwa hasil dari keikhlasan tersebut terdistribusi secara tepat serta disertai penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan. Semangat berbagi dan solidaritas sosial harus senantiasa dijaga sesuai dengan peran para pemangku kepentingan masing-masing, agar nilai kemanusiaan tidak dimanipulasi dan dikhianati.