JABARTRUST.BANDUNG, – Sengketa Kepemilikan Bandung Zoo Memanas, YMT Gugat Pemkot Bandung demi Kelangsungan Satwa dan Pekerja Polemik seputar kepemilikan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung, atau yang lebih dikenal sebagai Derenten, kembali memanas. Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait berbagai tindakan yang dianggap sepihak, seperti penyegelan dan penghentian operasional kebun binatang. Konflik ini dinilai berpotensi mengancam masa depan ratusan pekerja serta kesejahteraan satwa yang bergantung pada kebun binatang tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi Jabartrust.id, YMT menegaskan bahwa keputusan Pemkot Bandung tidak memiliki dasar hukum kuat. “Kami patuh pada putusan pengadilan yang dengan jelas menyatakan bahwa Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan sewa terhadap Bandung Zoo,” tegas pihak yayasan. YMT juga membantah tuduhan tidak membayar kewajiban sewa lahan sebesar Rp17 miliar. Menurut mereka, klaim tersebut tidak berdasar dan pembayaran atas klaim yang tidak sah justru dapat menimbulkan masalah hukum baru di masa mendatang. Sejak Maret 2024, YMT telah berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Keputusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada September 2024, dan Mahkamah Agung menolak kasasi dari Satpol PP Kota Bandung pada Mei 2025 sehingga putusan tersebut menjadi final dan mengikat. Selain itu, YMT kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan kebun binatang yang dilakukan Pemkot Bandung.
Yayasan menganggap sertifikat itu cacat hukum karena mereka sudah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak 1933. “Kami sangat dirugikan oleh tindakan Pemkot Bandung yang dianggap sepihak. Sertifikat yang diterbitkan tidak memiliki dasar hukum dan kekuatan hukum,” jelas YMT dalam pernyataannya. YMT berharap agar sengketa ini segera menemukan solusi sehingga Bandung Zoo dapat segera dibuka kembali untuk publik dan satwa dapat terus memperoleh perawatan yang layak.
“Selamatkan Kebun Binatang Bandung — Derenten — dari tangan mereka yang berusaha menghapus akar sejarah dan nilai penting tempat ini,” tutup YMT.