Home NewsNasionalPemerintah Incar “Shadow Economy”, Pedagang Ecerean Bakal Dikenai Pajak
Pedagang Ecerean Bakal Dikenai Pajak

Pemerintah Incar “Shadow Economy”, Pedagang Ecerean Bakal Dikenai Pajak

by sj
0 comments

JABARTRUST.JAKARTA, – Pemerintah berencana memperkuat upaya pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini sulit terdeteksi dan cenderung menghindari pajak, atau yang dikenal dengan istilah shadow economy, mulai tahun 2026. Hal ini tercantum dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

Beberapa sektor usaha yang menjadi fokus pengawasan pemerintah sebagai sumber aktivitas shadow economy antara lain perdagangan eceran, industri makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan shadow economy sebagai kegiatan ekonomi yang luput dari pemantauan otoritas dan tidak tercatat secara resmi, sehingga tidak dikenakan pajak. Aktivitas ini juga dikenal dengan istilah black economy, underground economy, atau hidden economy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, strategi ini menjadi salah satu kunci untuk mencapai target penerimaan pajak sebanyak Rp2.357,71 triliun pada 2026, tanpa menaikkan tarif pajak.

“Ini juga berkaitan dengan shadow economy dan berbagai aktivitas ilegal yang selama ini sulit diawasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026, Selasa (19/8/2025).

Sejak 2025, pemerintah telah memulai kajian terkait pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, serta menyusun Compliance Improvement Program (CIP) khusus untuk menangani fenomena ini. Analisis intelijen juga dilakukan untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak yang dianggap berisiko tinggi.

Dokumen RAPBN 2026 menjelaskan bahwa pemerintah akan memperkuat kajian intelijen guna menggali potensi pajak dari aktivitas shadow economy tersebut.

Beberapa langkah konkret yang sudah diterapkan untuk menghadapi shadow economy meliputi integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai berjalan efektif sejak implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.

Selain itu, dilakukan canvassing aktif untuk mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar. Pemerintah juga menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), guna meningkatkan pengawasan.

Sistem layanan perpajakan terus mengalami perbaikan melalui pengembangan Coretax (CTAS), sementara data pelaku usaha dari sistem Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dimanfaatkan untuk menjaring Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Proses pencocokan data (data matching) juga dilakukan terhadap pelaku usaha di platform digital yang belum tercatat secara fiskal, sebagai upaya memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Ke depan, pemerintah akan memusatkan perhatian pada sektor-sektor yang memiliki aktivitas shadow economy cukup besar seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

You may also like