Bandung | Jabartrust – RUU KUHAP telah disahkan menjadi Undang-Undang lewat rapat paripurna ke-8 masa sidang 2 tahun 2025-2026 yang berlangsung Selasa (18/11). Anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan rasa syukur karena Undang-Undang yang baru ini mengakomodir secara khusus perlindungan bagi para penyandang disabilitas.
“Satu hal yang patut syukuri, dalam RUU yang kini sudah disahkan menjadi Undang-Undang ada pasal-pasal yang secara khusus mengakomodir hak-hak para penyandang disabilitas di hadapan hukum. Ini adalah satu langkah maju yang sekaligus sejalan dengan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,” jelas Ledia yang merupakan Ketua Panja RUU Disabilitas Tahun 2014 hingga RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang di tahun 2016.
Terdapat beberapa pasal yang mengakomodir hak penyandang disabilitas secara khusus dalam KUHAP baru ini. Diantaranya, pada pasal 34 disebutkan pemberian fasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, seperti juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitas. Pada pasal 145 para Penyandang Disabilitas dinyatakan berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
Dalam pasal 146 pelaku pidana yang merupakan seorang Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual berat maka pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan berdasarkan penetapan Hakim lewat sidang terbuka. Sementara dalam pasal 228 diatur soal penyediaan pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait dengan ragamdisabilitas Terdakwa atau Saksi
Begitu pula terdapat jaminan kesetaraan hukum lewat pasal 236 yang menyatakan bahwa dalam hal Saksi dan/atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
Diakomodirnya hak para penyandang disabilitas ini menurut Ledia menjadi jalan perlindungan yang lebih baik bagi para penyandang disabilitas menuju tercapainya keadilan hukum bagi mereka. Sebab, lanjut anggota Badan Legislasi DPR RI ini, selama ini tak sedikit muncul kasus yang melibatkan para penyandang disabilitas yang justru merugikan mereka karena lemahnya perlindungan hukum terutama saat berada dalam posisi sebagai korban.
“Ada satu kasus di Jawa Barat dimana ada seorang perempuan penyandang disabilitas tuna netra sekaligus tuna daksa dan tuna wicara yang diperkosa namun dalam proses penyidikan sebagai saksi dia tidak mendapat pendampingan sehingga sulit mendapatkan keadilan hukum . Begitu juga kita pernah mendengar ada kasus tunanetra yang ditipu soal uang saat berjualan, atau anak dengan disabilitas mental yang mencuri, selama ini belum mendapatkan hak-hak hukumnya untuk ditangani dengan diberikan pendampingan yang sesuai kondisi dan ragam disabilitasnya. Sangat sulit bagi mereka mendapatkan keadilan dalam penyelesaian kasus hukumnya,” papar Ledia menyayangkan.
Karena itu kehadiran Undang-Undang KUHAP yang baru ini menurut Ledia diharapkan mampu melindungi seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum sekaligus mendekatkan bangsa Indonesia pada cita-cita tercapainya suatu masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera atau _tata tentrem kerta raharja_.