Home NewsMetro BandungKemendag Bersama BIN dan BAIS TNI Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar

Kemendag Bersama BIN dan BAIS TNI Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung

by sj
0 comments

JABARTRUST.BANDUNG, – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil mengungkap dan menyita sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Barang bukti pakaian bekas tersebut disimpan di 11 gudang berbeda dan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp112,35 miliar.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa impor pakaian bekas seperti ini tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. “Semua pakaian bekas ini seharusnya dilarang masuk karena merugikan industri tekstil dalam negeri,” ujarnya saat memberikan keterangan, Selasa (19/8/2025).

Seluruh barang bukti kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik impor ilegal yang dapat menghancurkan sektor tekstil nasional.

“Kemendag bersama mitra terkait akan terus berupaya menindak tegas pelanggaran ini demi memberikan perlindungan bagi masyarakat serta pelaku usaha tekstil dalam negeri,” tambah Budi.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan penindakan ini. Menurutnya, penangkapan dengan jumlah barang sebesar itu merupakan prestasi yang sangat signifikan.

Sementara itu, aparat kepolisian memastikan proses hukum akan dijalankan secara tegas kepada pelaku, termasuk sanksi administratif maupun pidana.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pakaian bekas impor ilegal tersebut diperkirakan berasal dari beberapa negara, yakni Korea Selatan, Jepang, dan China, sebelum akhirnya masuk ke pasar domestik.

You may also like