Home » Kejari Bandung Tetapkan Mantan Mantri BRI Tersangka Korupsi Dana KUR Senilai Rp 3,6 Miliar
Kejari Bandung Tetapkan Mantan Mantri BRI Tersangka Korupsi Dana KUR Senilai Rp 3,6 Miliar

Kejari Bandung Tetapkan Mantan Mantri BRI Tersangka Korupsi Dana KUR Senilai Rp 3,6 Miliar

by sj
Published: Updated: 78 views

JABARTRUST.BANDUNG, – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati tahun 2020-2022 ke tahap penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa setelah melalui proses penyelidikan dan didukung oleh dua alat bukti yang cukup, penyidik memutuskan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dengan penetapan tersangka.

Sebelumnya, tersangka yang berinisial II, diketahui menghindari panggilan penyidik hingga tiga kali dan sempat tak diketahui keberadaannya. Meski demikian, pihak Kejari akhirnya melakukan penjemputan paksa di kediaman tersangka demi kelancaran penyidikan.

II adalah mantan mantri di kantor cabang BRI Bandung Martadinata yang diduga menyalahgunakan kuasa dalam menyalurkan dana pinjaman KUR. Modus yang dilakukan antara lain merekayasa dokumen persyaratan KUR selama periode 2020 sampai 2022 serta melakukan pemotongan dana dari sebagian debitur yang mengajukan KUR di unit Surapati.

Yang lebih mengkhawatirkan, II juga memanfaatkan identitas orang lain guna mengakses fasilitas pinjaman tersebut, yang kemudian berdampak pada gagal bayar dan merugikan keuangan negara hingga Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto.

Irfan juga menyampaikan, tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Wanita Bandung, terhitung sejak Kamis, 21 Agustus 2025 hingga 9 September 2025.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan dana pemerintah, khususnya dalam program kredit usaha rakyat yang bertujuan mendorong perekonomian di masyarakat. Penyalahgunaan kepercayaan tersebut bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga melemahkan upaya pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

You may also like