JABARTRUST.KAB.BANDUNG, – Rabu (20/8/2025), tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan di kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan kasus korupsi yang menjerat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut.
Rombongan penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, mereka mendapati kantor BDS dalam kondisi kosong dan terkunci rapat. Kantor yang berada di lantai tiga Gedung Baznas Center Kabupaten Bandung ini memang terlihat tidak terawat, dengan debu menumpuk serta beberapa fasilitas seperti eskalator yang tidak berfungsi dan atap gedung yang rusak.
Di pintu masuk juga terpasang pengumuman bahwa kantor menjalankan sistem kerja work from anywhere (WFA), dengan kontak via satpam di lantai dua.
Penggeledahan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB, dan tim penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen menggunakan kotak besar berwarna putih.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution, menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2024 dalam kegiatan suplai ayam boneless oleh PT Bandung Daya Sentosa.
“Dalam penggeledahan ini kami mengamankan dokumen dan barang elektronik sebagai pelengkap berkas perkara,” ujar Femi.
Femi juga menegaskan bahwa perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan secara transparan. Ia juga meminta dukungan agar para penyidik diberikan ruang kerja yang baik untuk kelancaran proses hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menambahkan bahwa penggeledahan selama lima jam ini bertujuan menemukan bukti-bukti yang memperkuat penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah PT Multi Sinergi Prima (MSP) di Jakarta Utara, perusahaan pemasok ayam yang bekerjasama dengan 19 vendor mitra PT BDS. Di sana, dokumen-dokumen pendukung turut disita.
Penggeledahan juga dilakukan di gudang MSP di Muara Angke, Jakarta Utara, serta rumah Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budi Norman. Barang bukti pendukung turut diamankan dari lokasi tersebut.
Meski telah mengumpulkan banyak bukti, Wawan menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka. “Kami masih dalam tahap penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menentukan tersangka,” ujarnya.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk memperkuat temuan sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.