Home NewsNasionalKebebasan Berekspresi dalam Bingkai Tertib: Pandangan Akademisi dan Tokoh MUI
Kebebasan Berekspresi dalam Bingkai Tertib: Pandangan Akademisi dan Tokoh MUI

Kebebasan Berekspresi dalam Bingkai Tertib: Pandangan Akademisi dan Tokoh MUI

by sj
0 comments

JABARTRUST.BANDUNG, – Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Namun, Ia mengingatkan bahwa kebebasan ini harus dijalankan dengan cara yang tertib, tanpa anarkisme, dan tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

“Penting ditegaskan bahwa kebebasan ini harus disalurkan dengan cara-cara yang tertib, tidak anarkis, serta tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum,” ujar Aditya Perdana. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu kebenarannya, karena provokasi bisa berujung pada aksi demonstrasi yang destruktif dan merugikan banyak pihak.

Aditya memberi apresiasi atas langkah-langkah yang diambil Pemerintahan Presiden Prabowo guna memulihkan ketertiban umum. Menurutnya, penjagaan stabilitas ini penting untuk mencegah jatuhnya kerugian materi maupun korban jiwa yang lebih banyak. “Aksi yang destruktif justru berpotensi menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa, dan melemahkan persatuan bangsa yang harus dijaga,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Aditya menekankan pentingnya sikap empati dan tanggung jawab para tokoh politik sebagai perwakilan rakyat. Dia berharap agar para figur publik menjaga perilaku yang dapat memperkuat persatuan bangsa dan mendukung pemerintahan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi terbuka memberikan ruang luas bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi. Marsudi memuji sikap bijak pemerintah, khususnya Presiden yang menampung dan berkomitmen menindaklanjuti aspirasi rakyat melalui mekanisme resmi di DPR.

Menurut Marsudi, masyarakat harus bersikap bijaksana dalam menyikapi arus informasi yang beredar di ruang publik. Kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan sikap kritis agar tidak terjebak hoaks atau provokasi yang bisa mengancam persatuan bangsa. “Ulama memiliki peran penting dalam membimbing umat agar menjaga akhlak, ketertiban, dan kehormatan saat menyampaikan pendapat, sehingga demokrasi berjalan sehat tanpa mengorbankan stabilitas nasional,” jelasnya.

Pemerintah pun gencar melakukan kampanye anti-hoaks dan menindak tegas penyebar kebohongan. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menekan penyebaran ujaran kebencian dan informasi palsu yang memperparah situasi. Marsudi mengajak masyarakat untuk bersama-sama waspada terhadap provokasi dan ujaran kebencian yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Di tengah dinamika demokrasi digital, ketenangan, sikap kritis, dan kebijaksanaan menjadi kunci memelihara persatuan bangsa agar terhindar dari konflik yang bisa memecah belah.

You may also like