JABARTRUST.BANDUNG, – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, atau yang dikenal dengan istilah “knalpot brong,” di seluruh wilayah Jawa Barat hingga tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT.
Knalpot brong ini populer karena menghasilkan suara sangat keras dan bising, jauh melebihi ambang batas kebisingan yang diizinkan oleh standar pabrikan. Banyak warga yang mengeluhkan ketidaknyamanan akibat kegaduhan suara yang ditimbulkan knalpot modifikasi ini.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa setiap kendaraan sudah memiliki standar knalpot sesuai pabrikan yang dirancang untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan berkendara. Penggunaan knalpot brong yang melanggar standar teknis tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan di mana pun berada.
“Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan. Ketika knalpot diubah, maka akan melanggar ketertiban lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” tegas Dedi dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025).
Surat edaran ini juga menjadi peringatan keras bagi bengkel dan pedagang agar tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis. Pemerintah daerah didorong untuk turut melakukan pembinaan dan penindakan bersama kepolisian guna memastikan aturan ini ditaati.
Kapolrestabes Bandung menyambut baik kebijakan ini dan berjanji akan memperkuat operasi pemberantasan knalpot brong di wilayahnya dengan dukungan penuh dari Pemprov Jawa Barat.
Dedi Mulyadi mengajak masyarakat agar bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan saat berkendara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara serta berlalu lintas. Hatur nuhun,” pungkasnya.