Home » Cakupan Peserta JKN di Kota Bandung Hampir 100 Persen, Namun Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Cakupan Peserta JKN di Kota Bandung Hampir 100 Persen, Namun Keaktifan Masih Jadi Tantangan

by red
75 views

Kota Bandung telah mencapai hampir 99 persen cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menunjukkan hampir warga seluruh, baik berdomisili maupun pemegang KTP Bandung, telah terdaftar sebagai peserta. Namun data per pertengahan Juni 2025 mengungkapkan bahwa hanya sekitar 79 persen dari peserta tersebut yang memiliki status kartu JKN aktif. Artinya, sekitar 20 persen warga tidak dapat menggunakan kartu JKN-nya untuk mengakses layanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy EL Borotoding, menjelaskan bahwa meskipun tingkat kepesertaan sangat tinggi, keaktifan kartu menjadi kunci utama agar masyarakat dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal. Ia mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status keaktifan kartu melalui aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, atau kanal resmi lainnya.

Berbagai faktor yang menyebabkan kartu JKN tidak aktif, antara lain:

  • Keterlambatan pembayaran iuran.
  • Perubahan status kepesertaan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diaktifkan oleh Kementerian Sosial akibat pembaruan data basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Perpindahan segmen peserta, misalnya dari PBI ke peserta mandiri.

Greisthy menegaskan bahwa peserta yang sebelumnya berstatus PBI namun di aktifkan dapat langsung dialihkan ke segmen peserta mandiri agar tetap terjamin layanan kesehatannya.

BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Bandung terus berupaya meningkatkan persentase keaktifan peserta hingga mencapai target 80 persen pada Juli 2025 dan berupaya mendekati 100 persen pada akhir tahun. Berbagai skema disiapkan sesuai kondisi sosial ekonomi warga, antara lain:

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Masyarakat kurang mampu mengajukan melalui lembaga sosial agar iurannya ditanggung pemerintah.
  • Peserta Mandiri: Masyarakat yang diharapkan segera mendaftar dan membayar iuran secara mandiri.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengimbau seluruh peserta untuk aktif memeriksa status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN. Hal ini penting agar tidak terjadi penolakan layanan kesehatan akibat status kartu tidak aktif, yang sering disebabkan oleh keterlambatan pembayaran iuran atau masalah administratif lainnya.

Aplikasi Mobile JKN juga memudahkan peserta untuk mengambil nomor antrean secara online, mengurangi waktu tunggu di fasilitas kesehatan, serta menyediakan fitur tambahan seperti pemantauan aktivitas kesehatan.

Berdasarkan data semester II tahun 2024, Kota Bandung memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.591.763 jiwa, dengan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98,96 persen. Mayoritas peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), diikuti oleh Badan Usaha (BU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Peserta yang didaftarkan Pemerintah Daerah (BP Pemda), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK).

You may also like