Home Adv PublishingMenteri PPPA RI Kunjungi Polres Kota Cirebon, Dorong Perlindungan Anak dalam Kasus Demonstrasi
Menteri PPPA RI Kunjungi Polres Kota Cirebon,

Menteri PPPA RI Kunjungi Polres Kota Cirebon, Dorong Perlindungan Anak dalam Kasus Demonstrasi

by sj
0 comments

JABARTRUST.CIREBON, – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Kota Cirebon untuk meninjau penanganan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam demonstrasi yang berakhir dengan tindak pencurian dan pengrusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

 

Menteri Arifah datang bersama rombongan pejabat penting, termasuk Deputi Kesetaraan Gender Amurwani Dwi Lestariningsih, Plt. Deputi Perlindungan Khusus Anak Ratna Susianawati, Kepala DP3AKB Jawa Barat dr. Siska Gerfianti, serta Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Kombes Pol Sumarni, dan tokoh daerah setempat seperti Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag. Dalam kunjungan ini, mereka menemui anak-anak yang terlibat dan keluarga mereka untuk memberikan dukungan moral serta menyampaikan rasa prihatin.

 

Kepala DP3AKB Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, secara tegas mengecam keras provokasi dan penghasutan yang melibatkan anak-anak dalam aksi destruktif tersebut. Ia menyatakan bahwa dengan dukungan UPTD PPA Jawa Barat, pendampingan komprehensif akan diberikan, mulai dari dukungan psikologis, sosial, hingga pemantauan proses hukum.

 

Sebanyak 13 anak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung pada tindak pidana pencurian serta pengrusakan fasilitas pemerintah daerah. Anak-anak ini diduga mendapat hasutan dari pihak lain untuk melakukan tindakan tersebut. Kini, mereka telah dipulangkan ke keluarga masing-masing dengan kewajiban menjalani wajib lapor di Polres Kota Cirebon.

 

Dalam konteks hukum, anak-anak tersebut masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang berarti mereka berkonflik dengan hukum. Penanganannya harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menitikberatkan pada prinsip diversi, pemulihan, dan pembinaan agar anak-anak tidak kembali terjerumus ke dalam tindakan kriminal.

 

Kementerian PPPA RI bersama DP3AKB Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon pun berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan kondisi anak-anak, mendampingi keluarga, dan mengawal proses hukum secara adil dan manusiawi. Komitmen ini menegaskan bahwa penanganan kasus ABH harus mengedepankan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi mereka, sekaligus membuka peluang rehabilitasi dan masa depan yang lebih baik.

Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan kewaspadaan, kepedulian, dan kolaborasi aktif demi menciptakan lingkungan yang aman, mendidik, dan melindungi generasi penerus bangsa dari risiko kekerasan maupun pelanggaran hukum.

You may also like