JABARTRUST.BANDUNG, – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Ustaz Evie Effendi kembali menjadi sorotan setelah penyidik Polrestabes Bandung menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadapnya pada Jumat, 29 Agustus 2025. Pemeriksaan ini terkait laporan yang diajukan oleh anak kandungnya sendiri, NAT (19), yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik.
Peristiwa dugaan KDRT ini dilaporkan NAT ke polisi pada tanggal 4 Juli 2025. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemanggilan ulang Ustaz Evie sebagai saksi. Selain Evie, satu saksi lain juga akan diperiksa seiring proses gelar perkara yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Abdul Rahman, dari hasil keterangan pelapor, kekerasan yang dialami NAT berupa pemukulan, dan polisi sudah meminta visum dokter sebagai barang bukti pendukung. Barang bukti lainnya juga terus didalami oleh aparat penyidik.
Kuasa hukum NAT, Zaideni Herdiyasin, mengungkap bahwa kasus KDRT ini bermula ketika NAT meminta biaya kuliah dan nafkah bulanan kepada Evie. Namun, tanggapan Evie justru tidak memberikan uang tersebut dan menyampaikan hal-hal yang menyudutkan ibu dan keluarga besar NAT. Kondisi tersebut memicu kemarahan NAT hingga sempat menumpahkan makanan yang sedang ia santap.
Lebih tragis lagi, saat hendak meninggalkan kediaman Evie, NAT dikejar oleh istri Evie berinisial DS, yang menarik jaket NAT dan bahkan meludahi korban. Peristiwa ini menambah kompleksitas kasus yang kini tengah ditangani aparat hukum.
Kasus ini mencuat dan mendapatkan perhatian publik mengingat sosok Evie Effendi yang dikenal sebagai ustaz ternama di Bandung. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi korban.