JABARTRUST.BANDUNG, – Lembang Park & Zoo di Kabupaten Bandung Barat terpaksa menghentikan operasionalnya untuk sementara mulai 28 Agustus 2025. Keputusan mendadak ini diambil setelah seekor macan tutul yang sedang menjalani karantina di kebun binatang tersebut lepas pada pagi hari yang sama.
Macan tutul tersebut bukan satwa permanen kebun binatang, melainkan titipan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Hewan langka ini sebelumnya dievakuasi dari sebuah balai desa di Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, di Kabupaten Kuningan. Lembang Park & Zoo dipercaya sebagai lokasi karantina yang memiliki fasilitas kesehatan hewan lengkap untuk observasi sebelum satwa ini kembali dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Namun, ketika macan tutul berusia sekitar tiga tahun ini masih beradaptasi di lingkungan baru, stres mulai tampak. Pada hari ketiga masa karantina, sekitar pukul 05.30 WIB, macan ini berhasil menjebol bagian atas kandangnya dan kabur. Sebelumnya, pada pukul 04.30 WIB, hewan tersebut masih berada di dalam kandang.
Pihak pengelola dan tim gabungan dari kepolisian, TNI, serta BBKSDA langsung bergerak cepat melakukan pencarian sambil berusaha menangkap macan tutul tersebut dalam kondisi hidup. Hal ini penting karena macan tutul adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Namun jika kondisi membahayakan terjadi, upaya pengamanan dengan tindakan tegas tetap bisa dilakukan atas izin resmi.
Selama masa penutupan, area wisata dan kebun binatang disterilkan untuk menjaga keamanan pengunjung dan masyarakat sekitar. Pengelola juga langsung mengumumkan situasi ini melalui media sosial agar pengunjung tidak datang dan tetap waspada.
Macan tutul itu sebelumnya telah membuat geger warga di Kuningan saat ditemukan bersembunyi di gudang penyimpanan kursi balai desa selama dua hari sebelum akhirnya dibebaskan oleh petugas BBKSDA dengan cara dibius. Saat dibebaskan, macan tersebut menunjukkan kondisi yang lemas, namun kini dalam proses observasi kembali di Lembang Park & Zoo.