JABARTRUST.BANDUNG, – Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ustaz ternama di Bandung, berinisial EE, tengah menjadi perhatian publik. Pelaporan dilakukan oleh anak perempuannya sendiri, NAT, berusia 19 tahun, yang diduga menjadi korban kekerasan tersebut.
Laporan resmi kasus ini sudah terdaftar di Polrestabes Bandung dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 4 Juli 2025. Kuasa hukum korban, Zaideni Herdiyasin, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi saat NAT meminta biaya pendidikan dan nafkah bulanan dari ayahnya.
Alih-alih memberikan nafkah, ustaz EE justru melontarkan kata-kata yang menyudutkan ibu NAT dan keluarganya sehingga memicu kemarahan NAT. Saat hendak pulang, NAT dikejar dan diperlakukan kasar oleh ibu tiri yang juga meludahi dan menarik jaket korban. Ustaz EE juga diduga melakukan tindakan tidak terpuji seperti meludahi dan memukul putrinya.
Lebih jauh, nenek dan bibi NAT bahkan turut serta dalam penganiayaan, sementara pamannya memukul helm yang digunakan korban hingga pecah di bagian depan. Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban, yang masih berjuang dengan beban emosional akibat perlakuan keluarganya.
Selain kekerasan fisik, ustaz EE juga diduga merampas ponsel milik NAT dan belum mengembalikannya. Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini masuk kategori tindak pidana serius berdasarkan Pasal 44 jo Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 170 KUHP.
Hingga kini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi sejak 18 Juli 2025. Para terlapor juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing. Polisi masih melakukan pendalaman dengan memanggil saksi-saksi tambahan guna memastikan fakta yang terjadi.
Ibu NAT menolak keras upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan pihak keluarga terlapor karena kasus ini bukan pertama kali terjadi dan sudah terjadi sebelumnya saat mereka masih bersama.
Kuasa hukum berharap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan objektif dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan dan korban memperoleh perlindungan yang layak.