Home » Kejari Sumedang Panggil 70 Pengusaha Tambang untuk Harmonisasi Izin dan Pajak
Kejari Sumedang Panggil 70 Pengusaha Tambang untuk Harmonisasi Izin dan Pajak

Kejari Sumedang Panggil 70 Pengusaha Tambang untuk Harmonisasi Izin dan Pajak

by edt
Published: Updated: 113 views

JABARTRUST.SUMEDANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mulai memanggil puluhan pengusaha Galian C yang menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Sumedang. Langkah ini dilakukan dalam rangka harmonisasi perizinan dan perpajakan usaha tambang yang ada di daerah tersebut.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang, Nopridiansyah S.H., menjelaskan bahwa dari total 70 pengusaha tambang yang diundang, sekitar 40 pengusaha hadir dalam pemanggilan perdana. Agenda ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Ketua DPRD Sumedang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang.

“Hari ini kami mengundang 70 pengusaha tambang. Selain memeriksa dokumen perizinan, kami juga meneliti kesesuaian komoditas yang ditambang dan kesesuaian pembayaran pajak sesuai ketentuan,” ujar Nopridiansyah.

Kejari Sumedang bertujuan memperoleh data lengkap dan akurat mengenai izin usaha tambang serta nilai pajak yang wajib dipenuhi oleh para pengusaha tersebut untuk mendukung kepatuhan dan tertib administrasi.

Nopridiansyah menegaskan bahwa seluruh pengusaha tambang wajib hadir secara langsung tanpa diwakili, karena mereka adalah pemegang keputusan penting dalam operasional usahanya.

“Mereka harus hadir sendiri guna memberikan data dan klarifikasi terkait izin dan kewajiban pajak, sehingga kami bisa melakukan harmonisasi dengan maksimal,” tegasnya.

Bagi pengusaha tambang yang tidak memenuhi undangan, pihak Kejari akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut setelah Kejari Sumedang beberapa waktu lalu menetapkan dua mantan direksi BUMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pengemplangan pajak pertambangan. Kejari berharap dengan audit dan harmonisasi ini, sektor tambang di Sumedang bisa berjalan sesuai aturan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

You may also like