Home » Wali Kota Bandung Copot Kadispora Eddy Marwoto Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Wali Kota Bandung Copot Kadispora Eddy Marwoto Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

by edt
Published: Updated: 62 views

JABARTRUST.BANDUNG, – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 Juni 2025.

Mengutip pernyataan resmi, jabatan Kadispora kini diisi secara definitif oleh Sekretaris Dispora Kota Bandung, Sigit Iskandar, yang dilantik bersama 89 pejabat lain pada Senin (25/8/2025) di Plaza Balai Kota Bandung. Farhan mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Eddy sudah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional sebelum tanggal 20 Agustus 2025.

Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurdiana Hadimin. Semua tersangka kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.

Menurut penyidikan, dana hibah yang berasal dari anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020 tersebut diduga disalahgunakan. Beberapa penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk honor fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang palsu, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar 20 persen dari total anggaran yang digelontorkan.

Wali Kota Farhan menegaskan bahwa pengelolaan Dispora harus berlandaskan tata kelola yang baik (good governance) dan penegakan akuntabilitas agar penyelewengan tidak terulang. Kepemimpinan baru Sigit Iskandar diharapkan mampu membawa perubahan positif demi layanan prima di bidang kepemudaan dan olahraga Kota Bandung.

You may also like