JABARTRUST.JAKARTA, – Isu royalti musik kembali mendapat perhatian serius di tingkat parlemen dan pemerintah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan wakil pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta berbagai insan musik Tanah Air. Kesepakatan penting pun dicapai: pelaksanaan audit royalti sebagai upaya menjaga transparansi dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
“Semuanya menyetujui bahwa penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menuntaskan pembahasan Undang-Undang Hak Cipta. Audit rutin juga akan diterapkan demi transparansi kegiatan pengelolaan royalti yang selama ini berjalan,” jelas Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dengan adanya langkah ini, Dasco berharap masyarakat tidak perlu lagi ragu atau takut untuk memutar musik maupun menyanyikan lagu-lagu dalam kehidupan sehari-hari. “Kami minta masyarakat tetap tenang dan bisa kembali menikmati musik seperti sedia kala tanpa khawatir. Penyanyi dan pemusik juga bisa berkarya tanpa tekanan karena polemik royalti diupayakan segera diakhiri dan suasana kondusif akan terus dijaga,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memperkenalkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola royalti lagu dan musik. Permenkum ini memperkuat struktur kelembagaan LMKN serta mewajibkan transparansi distribusi royalti.
Dewan Pengawas LMKN, Eddy, menerangkan, regulasi ini mengatur secara rinci mulai dari struktur kepemimpinan lembaga yang meliputi Ketua LMKN untuk Pencipta dan Hak Terkait, hingga ketentuan operasional dengan biaya 8 persen dari pendapatan.
“Jangkauan layanan komersial juga diperluas, mencakup lebih dari 20 platform layanan analog dan digital,” jelas Eddy.
Selain itu, LMKN diwajibkan untuk mengunggah seluruh data pencipta, pemegang hak cipta, dan informasi terkait ke pusat data musik yang dapat diakses publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi industri musik Indonesia yang sehat dan berkeadilan, sekaligus menjaga hak para kreator sekaligus memberikan ketenangan bagi para konsumen musik.