Home NewsNasionalPerbedaan Usia Pensiun Guru dan Dosen Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Perbedaan Usia Pensiun Guru dan Dosen Digugat ke Mahkamah Konstitusi

by red
0 comments

Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Hartono, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sidang pendahuluan gugatan ini berlangsung secara berani pada Selasa, 24 Juni 2025.

Sri Hartono menilai ketentuan batas usia pensiun guru yang hanya sampai 60 tahun, sementara dosen bisa sampai 65 tahun, bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, perbedaan ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

“Guru dan dosen diakui sebagai pilar yang sama. Kalau bicara kualitas, sesungguhnya sertifikasi yang menjadi ukuran. Pertanyaannya, kenapa dibedakan? Padahal kita sama-sama punya sertifikasi,” ujar Sri Hartono dalam konferensi.

Sri Hartono mengungkapkan bahwa pemensiunan pada usia 60 tahun berdampak nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis. Ia juga menyoroti fakta kekurangan tenaga pendidik di Indonesia yang dilaporkan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman pada usia 60 tahun dianggap dibandingkan dengan upaya pemerintah memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Berdasarkan alasan tersebut, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganjurkan agar usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni diperpanjang menjadi 65 tahun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penyebutan pasal yang diuji dalam permohonan tersebut. Majelis hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya agar proses pengujian materi dapat berjalan sesuai prosedur.

Saat ini, batas usia pensiun bagi guru PNS secara umum adalah 60 tahun, sedangkan dosen memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi, yakni 65 tahun untuk dosen biasa dan hingga 70 tahun untuk profesor atau pejabat fungsional ahli utama. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Beberapa kalangan merekomendasikan agar batas usia pensiun PNS, termasuk guru, diperpanjang hingga 70 tahun untuk mempertahankan tenaga kerja berpengalaman dan mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pendidikan.

You may also like